Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan operator seluler terkait permintaan kepada lembaga tersebut untuk membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran layanan dari operator seluler.Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini
"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus. Diskusi akan dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti YLKI," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, kepada ANTARA, Jumat.
Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan pers meminta BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai penawaran layanan lewat SMS dari operator seluler.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing.
Baca juga: Cek Fakta: Polri berikan kiat blokir penipuan SMS?
Baca juga: OTP lewat SMS dinilai lebih aman dari pesan instan
SMS dari operator seluler, seperti dijelaskan BRTI, bisa berupa penawaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang dipakai pelanggan, dan bisa juga berupa penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang digunakan pelangggan.
Berkaitan dengan penawaran yang tidak berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pengguna, operator semestinya memperhatikan kenyamanan pelanggan, termasuk apakah pelanggan mau menerima SMS penawaran seperti itu.
"Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa kita sebut 'opt in' dan 'opt out'," kata Ketut.
Jika pelanggan memilih "opt out", operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis.
Protes Komunitas Konsumen Indonesia bermula dari maraknya SMS penawaran dari operator seluler, tanpa persetujuan konsumen. David menilai perlu ada persetujuan dari konsumen sebelum operator mengirimkan SMS penawaran seperti itu.
Desakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari David Tobing selaku kuasa hukum Alvin Lie. Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk karena berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu antara 18.00-02.30.
Penggugat sudah menyampaikan keluhan kepada Indosat, namun SMS penawaran tersebut masih terus dikirim.
Baca juga: Kominfo sebar SMS broadcast tentang virus corona
Baca juga: Kominfo pertimbangkan SMS untuk tangkal hoaks corona
Baca juga: Kominfo mulai kirim sms notifikasi ke Ponsel dengan IMEI terdaftar
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020