"Kami melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan untuk menyiapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Brigjen Sambo di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus ini di Kantor Bareskrim pada Kamis (17/9).
Baca juga: Sahroni: Polri harus ungkap pelaku utama kebakaran gedung Kejagung
Gelar perkara tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri dan lainnya.
Komjen Sigit mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut dia, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Baca juga: Komisi III: Polri tuntaskan indikasi pidana kebakaran gedung Kejagung
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.
Baca juga: Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung karena nyala api terbuka
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020