Pembentukan INAFOC itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No 19 tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021 dan Instruksi Presiden RI No 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, keduanya dikeluarkan pada 15 September 2020.
"Berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, RRT, 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-20 tahun 2021 dan perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021," demikian disebutkan dalam pertimbangan Keppres tersebut yang diakses dari laman setneg.go.di pada Jumat.
Baca juga: Presiden sahkan Inpres dan Keppres Piala Dunia U-20
Baca juga: Indonesia siap andai jadwal Piala Dunia U-20 dimundurkan
Pasal 2 ayat 1 disebutkan INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan Piala Dunia U-20 tahun 2021 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. INAFOC bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam pasal 4 disebutkan INAFOC terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana. Panitia pelaksana terdiri dari (1) Panitia Pelaksana INAFOC; (2) Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan (3) Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Ketua panitia pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dengan para menteri kabinet Indonesia Maju sebagai anggota ditambah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua panitia pelaksana INAFOC adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Ketua panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sedangkan Ketua pelaksana bidang prestasi tim Nasional Sepak Bola Indonesia adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan.
Nantinya kepala daerah tuan rumah pelaksana Piala Dunia U-20 tahun 2021 akan menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC sedangkan biaya kepanitiaan daerah akan dibebankan pada APBD daerah masing-masing (pasal 11).
Sedangkan Inpres 8 tahun 2020 mengatur secara rinci mengenai tugas dari masing-masing menteri kabinet, kepala badan serta kepala daerah selaku tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2021.
Terdapat 17 menteri kabinet Indonesia Maju yang mendapat penugasan dalam inpres tersebut, ditambah Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BPKP.
Selanjutnya ada 15 kepala daerah yang akan dilibatkan yaitu Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan, Walikota Palembang, Bandung, Surakarta, Denpasar, Surabaya, Bupati Gianyar, Bandung, Badung dan Bangkalan.
Piala Dunia U-20 akan diadakan pada 20 Mei - 12 Juni 2021 di Stadion Gelora Sriwijaya (Palembang), Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya) dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali).
Baca juga: Menpora puji perbaikan Stadion GBT sambut Piala Dunia U-20
Baca juga: Timnas U-19 kalahkan Qatar 2-1
Baca juga: Shin: timnas U-19 masih banyak kekurangan meski menang atas Qatar
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Bayu Kuncahyo
Copyright © ANTARA 2020