Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menyerahkan hasil cek syarat administrasi bakal pasangan calon M. Said Hidayat dan Wahyu Irawan (Said-Irawan) yang diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada 2020.Pasangan Said-Irawan bakal melawan kotak kosong pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Boyolali, 9 Desember mendatang.
"Pasangan itu dinyatakan sah dan penuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin usai acara Rapat Pleno Syarat Pencalonan Pilkada 2020 di Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Jumat.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU No. 311/2020 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal, pihaknya menyampaikan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran kepada pasangan Said-Irawan.
KPU sudah membacakan dan menerima terkait dengan persyaratan pencalonan pada tanggal 4 September 2020.
Hal tersebut, kata Ali Fahrudin, termasuk juga syarat kesehatan calon peserta pilkada setempat yang juga dinyatakan sehat.
Terkait dengan tes kesehatan, pihaknya menunjuk RSUD Dr. Moewardi Solo untuk memeriksa bakal pasangan calon tersebut. KPU lalu menyatakan mereka memenuhi syarat sehat, termasuk bebas narkotika.
Baca juga: PKS tetap menjaga suasana demokrasi Pilkada Boyolali 2020
Baca juga: KPU memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada Boyolali 2020
Pada tahap berikutnya, kata Ali, pasangan Said-Irawan menunggu tanggapan masyarakat hingga 21 September. Selanjutnya, KPU setempat menetapkan mereka sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali pada tanggal 23 September 2020.
Ia menegaskan bahwa pasangan M. Said Hidayat dan Wahyu Irawan bakal melawan kotak kosong pada pilkada, 9 Desember mendatang.
Menyinggung undian kolom kotak kosong dan gambar paslon apakah di sebelah kanan atau kiri, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan undian pada tanggal 24 September 2020.
"Masyarakat memilih kolom bergambar paslon atau kotak kosong tetap sah," katanya.
Sementara itu, Sekjen DPC PDIP Boyolali Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi terakhir dengan KPU setempat untuk syarat administrasi calon peserta dari PDIP.
Dikatakan pula bahwa 100 persen sudah terpenuhi dan tidak ada kekurangan satu pun.
"Kami tinggal menunggu penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September, dan jadwal pengundian paslon lawan kotak kosong," kata Sumarsono.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020