Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat menutup sebanyak 11 perkantoran di minggu pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Meski bergerak di sektor esensial harusnya tidak melanggar aturan dong
"Sebenarnya ada 13 kantor yang kita tutup. Cuma dari 13 itu, 11 kantor melanggar aturan PSBB seperti melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak. Sedangkan 2 kantor lagi tutup karena memang ada laporan kasus COVID-19," ujar Kepala Seksi Pengawasan dari Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di Jaktim ditutup 3x24 jam
Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menemukan 11 kantor pelanggar PSBB itu dari hasil sidak yang dilakukan terhadap 43 kantor selama satu minggu saat jam kerja kantor.
Sesuai dengan ketentuan Pergub DKI 88/2020 maka operasional 11 kantor pelanggar PSBB itu ditutup selama 3x24 jam
Kartika menjelaskan perkantoran yang ditutup seperti di kawasan Slipi yaitu Gedung Plaza Slipi lantai 5 yang ditempati perusahaan PT PADA IDI yang bergerak di sektor energi yaitu batu bara.
Baca juga: 428 warga DKI kena sanksi dalam dua hari operasi protokol kesehatan
"Meski bergerak di sektor esensial harusnya tidak melanggar aturan dong. Ini kemarin disidak mereka malah sudah beroperasi 100 persen. Seharusnya kan 50 persen saja. Mereka punya pegawai 46 orang dan tanpa jarak semua kerjanya. Harusnya kan setengahnya saja yang bekerja dan diberi jarak antar pekerja," ujar Kartika.
Kartika pun menyesalkan masih adanya perusahaan-perusahaan esensial yang membandel meski telah diberikan izin beroperasi dengan kapasitas 50 persen selama PSBB jilid 2 itu.
"Ya kita harap ada kesadaran dari para pengelola dan pemilik perusahaan, kalau mau benar-benar COVID-19 cepat selesai ya toh dibantu kami untuk jalankan aturan sesuai Pergub 88/2020," kata Kartika.
Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur
Lebih lanjut, Kartika menegaskan agar kantor-kantor yang telah melakukan pelanggaran dan ditutup oleh Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat dapat lebih memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh.
"Kita harap ada kesadaran untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan. Harus diingatkan bagi kantor yang sudah ditutup sementara, jika terbukti melanggar lagi akan ada denda yang menanti," tegas Kartika.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020