• Beranda
  • Berita
  • KKP rampungkan penyidikan dua kapal pencurian ikan di Selat Malaka

KKP rampungkan penyidikan dua kapal pencurian ikan di Selat Malaka

19 September 2020 09:32 WIB
KKP rampungkan penyidikan dua kapal pencurian ikan di Selat Malaka
Kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP. ANTARA/HO-KKP/am.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan penyidikan terhadap dua kapal beserta tersangka pelaku yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia di Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, memaparkan, kedua tersangka dan barang bukti KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 telah diserahkan dari PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo kepada Kejaksaan Negeri Langsa pada Kamis (17/9).

"Sudah P-21 dan kami serahkan kepada Kejari Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," kata Tebe, sapaan akrab Tb Haeru Rahayu.

Haeru menjelaskan bahwa PPNS Perikanan telah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka yang merupakan nakhoda kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia tersebut.

Baca juga: KKP kembali tangkap kapal ikan asing di Selat Malaka

Beberapa pemeriksaan pun harus dilaksanakan secara virtual dalam rangka pelaksanaan pencegahan penyebaran COVID-19. Kedua tersangka yakni Nai Nyein Chan alias Soe Tin selaku nakhoda KM PKFB 776 dan Thit Ko Htoo selaku nakhoda KM PKFB 1099, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar.

KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry pada tanggal 10 Maret 2020 di Selat Malaka.

Pada saat penangkapan tersebut, total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan dari dua KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa di tengah pandemi ini kinerja penyidikan terhadap KIA pelaku illegal fishing tidak kendor.

Baca juga: Menteri Edhy beberkan KKP telah tangkap 71 kapal ikan ilegal

Hal tersebut dapat dlihat dari perkembangan penanganan terhadap 71 kapal ilegal yang terdiri 54 kapal ikan asing dan 17 kapal ikan Indonesia.

Dari sejumlah kapal tersebut, 17 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 22 kapal proses persidangan, 1 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi.

"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, PPNS Perikanan di lapangan tetap mampu bekerja maksimal di tengah pandemi ini," ucap Nugroho

Selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, total sebanyak 71 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 54 kapal ikan asing dan 17 kapal ikan Indonesia.

Adapun kapal ikan asing ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 kapal berbendera Vietnam, 14 berbendera Filipina, 12 berbendera Malaysia dan satu berbendera Taiwan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020