Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut dia, Arief terinfeksi COVID-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.
"Jangan karena ketua KPU kena COVID-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Puan minta KPU-Bawaslu sosialisasikan protokol kesehatan pada pilkada
Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Menurut dia, di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.
"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya.
Baca juga: DPR: KPU buat simulasi Pilkada di daerah zona merah COVID-19
Dia menilai proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali. Menurut dia, adanya tren naik dan turun pandemi COVID-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Tren naik turun COVID-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan," katanya.
Baca juga: DPR minta konser musik dalam kampanye Pilkada ditiadakan
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020