Hermawan meninggal dunia pada Sabtu pukul 11.50 WIB karena terpapar COVID-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maula Hakim membenarkan jenazah almarhum dimakamkan sesuai prosedur protokol COVID-19 di Bok AA1 blad 093 TPU Pondok Ranggon.
"Jenazah dimakamkan di Bok AA1 blad 093 TPU Pondok Ranggon," ujar Ali kepada ANTARA.
Sebelumnya, Ali menyebutkan M Hermawan meninggal dunia karena terpapar COVID-19.
Baca juga: Camat Kelapa Gading M Hermawan wafat akibat COVID-19
Baca juga: Sekda DKI Saefullah meninggal dunia
Almarhum meninggal dunia pada usia 46 tahun di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
Kepergian Camat Kelapa Gading menambah daftar jumlah pejabat pemerintah daerah yang meninggal akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, kabar duka juga menyelimuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas berpulangnya Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah pada Rabu (16/9).
Saefullah meninggal dunia karena gangguan jantung dan paru-paru serta terpapar COVID-19.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020