Direktur jenderal departemen pelestarian barang kuno di Kementerian Pariwisata dan Purbakala Palestina, Saleh Tawafsha mengatakan kepada Xinhua bahwa penjarahan barang-barang peninggalan kuno milik Palestina melanggar konvensi dan hukum internasional.
"Israel telah menyita atau menyerang ratusan situs arkeologi di Palestina sejak 1967, baik dengan cara menghancurkan, mengendalikan atau mengubah situs-situs tersebut menjadi tempat ibadah bagi orang Yahudi," katanya.
Tawafsha juga mendesak intervensi internasional yang lebih efektif "untuk menghentikan pendudukan Israel yang merusak situs-situs arkeologi Palestina."
Sumber: Xinhua
Baca juga: Israel setujui kegiatan arkeologi bermasalah di Yerusalem Timur
Baca juga: Gerilyawan Gaza latihan tempur di situs arkeologi
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020