• Beranda
  • Berita
  • Ini jawaban KKP soal larangan ekspor produk perikanan ke China

Ini jawaban KKP soal larangan ekspor produk perikanan ke China

19 September 2020 21:28 WIB
Ini jawaban KKP soal larangan ekspor produk perikanan ke China
Pekerja mengecek produk perikanan hasil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) nelayan yang akan diekspor menuju Dongguan, China pada Gudang pendingin di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). Sebanyak 27 ton ikan tengiri dan ikan layur yang akan diekspor menuju Dongguan, China ini merupakan tahap awal saat pandemi COVID-19 kolaborasi dari PT Andalan Ekspor Indonesia yang bekerjasama dengan Rumah Perubahan Rhenald Khasali. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.

Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.

Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.

Baca juga: Kadin: Ekspor produk perikanan ke China jalan terus
Baca juga: Sekolah Usaha Perikanan Menengah Bone ekspor ikan tuna ke Jepang

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020