"Optimalisasi operasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 menyasar di sejumlah tempat yang banyak dikunjungi warga, seperti di warung kopi, kafe, ramah makan lesehan angkringan dan sejumlah tempat umum lainnya," kata Kabag Ops Polres Bangka, AKP Tegush Setiawan yang memimpin kegiatan operasi Yustisi di Sungailiat, Minggu.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Jatinegara tolak sanksi sosial karena gengsi
Dia mengatakan operasi Yustisi yang dijadwalkan mulai 14 September sampai 31 Oktober 2020 mendatang, dilakukan secara terpadu melibatkan personel mulai dari TNI, Satpol PP, BPBD dan petugas kesehatan daerah.
"Selama operasi baik yang dilakukan pada siang dan malam hari, masih diketemukan sejumlah warga yang kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat berada di tempat umum," katanya.
Seperti operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (19/9) kata dia, pihaknya mendapati pengunjung di angkringan" tidak memakai masker sehingga terpaksa diberikan sanksi sosial ringan untuk memperingatkan yang bersangkutan.
Baca juga: Wali Kota Surabaya pimpin operasi penegakan protokol kesehatan
"Kami tidak hanya memberikan sanksi sosial bagi pengunjung, namun juga menekankan pengelola usaha untuk menyediakan sarana cuci tangan, mengatur jarak pengunjung dan menerapkan wajib masker," jelasnya.
Tercatat selama operasi Yustisi, puluhan orang mendapat sanksi sosial, seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional maupun sanksi sosial ringan lainnya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Boy Yandra mengatakan saksi sosial pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam peraturan bupati nomor 38 tahun 2020.
"Perbup tersebut sudah diterapkan di masyarakat bersamaan dengan kegiatan operasi Yustisi," jelasnya.
Baca juga: Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan di Bali
Pewarta: Kasmono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020