Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai marak terjadi di kawasan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan dan patroli dari Satgas Udara oleh helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kerap memotret munculnya titik api membakar dataran tinggi yang berada di tenggara Pulau Kalimantan itu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Sahruddin mengatakan titik api di kawasan pegunungan terpantau di Paramasan Kabupaten Banjar, Piani Kabupaten Tapin, Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan hingga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Namun helikopter tidak menjatuhkan bom air (water bombing) di sana mengingat kebakaran yang terjadi dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya," kata Sahruddin di Banjarbaru, Ahad.
Diduga kuat api yang muncul sengaja dibakar oleh masyarakat untuk pembukaan lahan pertanian setiap tahunnya di saat musim kemarau.
Baca juga: 185 titik panas terpantau, karhutla di Kalsel terus meluas
Baca juga: BPBD Balangan siaga kebakaran hutan dan lahan
Meski begitu, Sahruddin memastikan tindakan membakar lahan sejatinya tidak dibenarkan. Kecuali telah memenuhi syarat dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Atau Hutan.
Misalnya, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Kemudian merujuk sejumlah aturan membuka lahan dengan cara membakar menurut sejumlah Undang-Undang juga begitu ketat syaratnya.
Termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimum dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.
Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang atau iklim kering.
"Jadi, kami ingatkan masyarakat tidak salah mengartikan sejumlah aturan ini. Apalagi jika lahan yang terbakar sampai meluas di luar kendali pemilik lahan, termasuk kabut asap yang ditimbulkan maka pelakunya bisa dijerat pidana. Kami minta polisi tegas menindaknya," ucap Sahruddin.
Pegunungan Meratus menjadi bagian dari delapan kabupaten yang membelah Kalimantan Selatan menjadi dua. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi serta banyak hidup fauna endemik khas Pulau Borneo salah satunya maskot Kalimantan Selatan yaitu Bekantan.*
Baca juga: Kapolda Kalsel akan tindak tegas pelaku pembakar lahan
Baca juga: Helikopter "water bombing" dikerahkan padamkan karhutla di Kalsel
Pewarta: Firman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020