• Beranda
  • Berita
  • Ribuan THL/nonASN Minahasa Selatan dijamin BPJAMSOSTEK

Ribuan THL/nonASN Minahasa Selatan dijamin BPJAMSOSTEK

20 September 2020 21:30 WIB
Ribuan THL/nonASN Minahasa Selatan dijamin BPJAMSOSTEK
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Hendrayanto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.202 tenaga harian lepas (THL)/non ASN di Pemkab Minsel, Ahad (20/9/2020). (1)
Ribuan tenaga harian lepas (THL)/non ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dijamin dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Hendrayanto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.202 tenaga harian lepas (THL)/non ASN di Pemkab Minsel, Ahad.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Hendrayanto mengungkapkan para THL di lingkungan Pemkab Minsel akan dilindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (Jkm).

“Santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja atau peserta,” ujar Hendrayanto.

Baca juga: BPJAMSOSTEK terima 89.454 rekening penerima BSU di Sulut

Baca juga: 30.000 petani Sulut akan dilindungi BPJAMSOSTEK


Manfaat lain yang diterima peserta berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, akan memperoleh pendampingan, mulai dari masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja,” ungkapnya.

Dijelaskan Hendrayanto, dalam program JKM, manfaat yang diperoleh peserta yaitu berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

"Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta,” kata Hendrayanto.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan COVID-19, berupa 1 ton beras dan 200 liter minyak goreng, serta penyerahan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa Popontolen.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK-BPS lindungi tenaga SP2020 di Sulut

Baca juga: Sulut, Sulsel dan Papua Barat raih Paritrana Award 2019

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020