• Beranda
  • Berita
  • PN Denpasar tolak permohonan pergantian majelis hakim kasus Jrx

PN Denpasar tolak permohonan pergantian majelis hakim kasus Jrx

21 September 2020 16:07 WIB
PN Denpasar tolak permohonan pergantian majelis hakim kasus Jrx
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega, di Denpasar, Senin (21/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang menangani sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jrx yang diajukan kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo.
 
"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jrx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengacara Jrx, Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dengan dua alasan.

Baca juga: PN Denpasar kaji permohonan penggantian majelis hakim kasus Jrx SID

Pertama, karena diduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung, dan majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana yang mana majelis hakim menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.
 
"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, Ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," jelas Sobandi.
 
Ia menambahkan dasar kedua yaitu sesuai dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa jika hakim berhalangan maka Ketua Pengadilan Negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut.

Baca juga: Kuasa hukum Jrx ajukan surat pergantian majelis hakim ke PN Denpasar

Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial.
 
Pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut, kata Sobandi, bahwa hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang diduga mempunyai konflik kepentingan.
 
"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," katanya.

Selain itu, terkait dengan alasan kedua dari PH bahwa hakim melanggar hukum acara, kata Sobandi, bahwa itu tidak dapat dijadikan alasan atau tidak ada huubungannya, tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim.

Baca juga: Ketua PN sebut meski "walk out", sidang Jrx SID tetap digelar online

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020