• Beranda
  • Berita
  • KKP lepasliarkan 1,5 juta benih lobster di Pandeglang

KKP lepasliarkan 1,5 juta benih lobster di Pandeglang

21 September 2020 16:45 WIB
KKP lepasliarkan 1,5 juta benih lobster di Pandeglang
Petugas menujukan bibit lobster sebelum dilepas di laut Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2018). ANTARA FOTO/Sofia/agr/foc/aa.

terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus untuk melindungi benih lobster dari serangan predator

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1,5 juta benih lobster di kawasan perairan Pandeglang, Banten, dalam rangka melestarikan populasi komoditas sektor kelautan dan perikanan tersebut.

"Demi melestarikan populasi lobster di alam, KKP kembali melepasliarkan benih lobster di alam, kali ini adalah di perairan Pandeglang, Banten," kata Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan dalam rilisnya di Jakarta, Senin,

Ia memaparkan pelepasliaran 1.507.451 ekor benih lobster ini dilakukan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang di perairan Karang Kabua pada 19 September 2020.

Jutaan benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9).

Benih lobster ini disita karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah benih lobster yang akan diekspor dengan data yang tertera dalam dokumen ekspor.

Agus Dermawan mengemukakan kegiatan pelepasliaran lobster oleh LPSPL Serang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.

Dijelaskannya, sesuai Permen KP 12/2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran bening lobster.

"Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan," jelas Agus.

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan pemilihan perairan Karang Kabua, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan bahwa perairan tersebut masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pandeglang dan kondisi dasar perairannya yang berupa karang dan pasir.

"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," ujarnya.

Pada tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak empat kali. Terakhir, KKP telah melepasliarkan 43.000 benih lobster di Pulau Liwungan, Pandeglang pada 6 Juni 2020 lalu.

Baca juga: BC Soekarno Hatta gagalkan ekspor lobster ilegal ke Vietnam
Baca juga: KKP ingin NTB jadi pusat percontohan budidaya lobster Indonesia
Baca juga: Sita benih selundupan, KKP kawal kebijakan budidaya lobster

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020