• Beranda
  • Berita
  • Polisi kejar satu lagi anggota geng copet Tamansari pelaku aniaya

Polisi kejar satu lagi anggota geng copet Tamansari pelaku aniaya

21 September 2020 19:11 WIB
Polisi kejar satu lagi anggota geng copet Tamansari pelaku aniaya
Tersangka ER, pelaku keributan geng copet di Tamansari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjalani penahanan di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta B)

DP ikut menganiaya Mansur atas rasa solidaritas.

Polsek Metro Tamansari masih mengejar satu orang lagi anggota geng copet Tamansari yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban bernama Mansur (40) tewas.

Sebab, pelaku penganiayaan teridentifikasi dua orang dan salah satunya ER (27) telah ditangkap dan dilumpuhkan timah panas di kakinya.

Baca juga: Geng copet Tamansari kerap beraksi di kawasan halte TransJakarta

"Kemudian yang satu lagi berinisial AZ alias DP. Kami mengimbau kepada saudara untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Metro Tamansari dan kami harap untuk menyerah sebelum kami tangkap, karena anda akan terus kami cari," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin.

Tersangka DP dalam video penganiayaan yang viral di media sosial, pada saat itu mengendarai motor di belakang korban.

Dia kemudian ikut menganiaya Mansur bersama tersangka ER.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku keributan geng copet yang sebabkan seorang tewas

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan DP ikut menganiaya Mansur atas rasa solidaritas.

"Tersangka DP ikut melakukan kekerasan, karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kosan," ujar Lalu.

Baca juga: Pesepeda diimbau berhati-hati di jalan agar terhindar tindak kejahatan

Sebelumnya, ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.

ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.

Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020