• Beranda
  • Berita
  • KPK: sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri digelar Kamis

KPK: sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri digelar Kamis

22 September 2020 15:46 WIB
KPK: sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri digelar Kamis
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (24/9) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis (24/9) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Firli, Dewas juga akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pada hari Rabu (23/9).

Baca juga: KPK tak masalahkan Dewas dinilai lambat putus sidang etik Firli Bahuri

"Sidang putusan dengan terperiksa YPH (Yudi Purnomo Harahap) pada hari Rabu (23/9) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Ali.

Sidang pembacaan putusan tersebut, kata dia, akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Harjono juga telah membenarkan sidang pembacaan putusan terhadap Firli digelar pada hari Kamis (24/9).

"PK FB bukannya pada hari Kamis, 24 September. Sementara ini tidak ada perubahan," ucap Harjono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan anggota Majelis Etik Syamsuddin Haris yang sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19, dia menyatakan bahwa Syamsuddin dapat diganti dengan anggota Dewas KPK lainnya terlebih dahulu.

"Bisa, hanya baca karena putusan sudah ada," ungkap Harjono.

Baca juga: ICW: Jangan sampai penundaan putusan etik Firli dimanfaatkan oknum

Diketahui selain Syamduddin, anggota Majelis Etik lainnya yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Firli, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho, keduanya negatif COVID-19.

Tiga anggota Dewas KPK itu sebelumnya menjalani tes usap setelah berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif COVID-19 sehingga sidang putusan etik yang seharusnya disampaikan pada hari Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9) dan Kamis (24/9).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020