Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta menegaskan larangannya untuk gelaran pertunjukan seni yang mendatangkan artis selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang. Kami harap ini dipatuhi
"Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang. Kami harap ini dipatuhi," tegasnya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Nico, larangan tegas soal adanya kerumunan orang selama tahapan pilkada termasuk masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir dengan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Jadi komisioner KPU sudah menyampaikan akan ada aturan PKPU yang baru soal larangan adanya kerumunan ini secara tegas," bebernya.
Baca juga: Bawaslu: Tingkat kerawanan 59 daerah terhadap aspek COVID-19 tinggi
Baca juga: KPU tunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana harian Ketua KPU
Diketahui sebelumnya aturan terkait pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Misalnya terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Namun, menyikapi ancaman pandemi COVID-19 menimbulkan kekhawatiran munculnya klaster pilkada, maka aturan ini nampaknya bakal direvisi kembali.
Untuk itulah, Kapolda meminta paslon dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.
Nico menilai, kampanye dengan metode daring tentunya pilihan bijak di tengah pandemi COVID-19 yang kasusnya tak juga melandai hingga saat ini.
"Bahkan saya sudah bertemu dengan pimpinan RRI di sini, mereka siap menyediakan fasilitas paslon menyampaikan programnya melalui siaran radio. Jadi, silahkan manfaatnya sejumlah sarana yang ada untuk kampanye seefektif mungkin dalam kerangka patuh protokol kesehatan," timpal jenderal bintang dua itu.
Di sisi lain, dia mengingatkan kubu pasangan calon dapat pula mematuhi Maklumat Kapolri No 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
"Jika ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan," tandas Kapolda.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel diramaikan dua pasangan calon yaitu petahana H Sahbirin Noor dan H Muhidin ditantang Denny Indrayana didampingi Difriadi Derajat.
Sebelum memasuki masa kampanye, KPUD Kalsel akan menggelar tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan sehari berikutnya pengundian nomor urut paslon untuk pilkada 9 Desember mendatang.
Baca juga: Tes kesehatan Bapaslon jalur perseorangan Pilkada Malang ditunda
Baca juga: Kapolda NTB: Komitmen cegah COVID-19 jangan hanya janji dibibir saja
Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020