• Beranda
  • Berita
  • MPR: Perlu "grand design" pembangunan rekonsiliatif di Papua

MPR: Perlu "grand design" pembangunan rekonsiliatif di Papua

22 September 2020 18:08 WIB
MPR: Perlu "grand design" pembangunan rekonsiliatif di Papua
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri), memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa. (Dok MPR)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai perlunya "grand design" pembangunan yang rekonsiliatif, holistik, dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan termasuk pemberdayaan perempuan di Papua.

Hal itu menurut dia, mengingat dana otonomi khusus yang sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun, dengan jumlah mencapai Rp92,24 triliun belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Papua.

"Grand design juga diperlukan agar tata kelola penggunaan dana Otsus kedepannya bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu menurut Bamsoet, dengan adanya "grand design" di bawah koordinasi Bappenas sebagai Kepala Desk Pembangunan Papua, diharapkan antar-kementerian/lembaga bisa memiliki paradigma yang sama, tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

"Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di Papua," ujarnya.

Bamsoet mengatakan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi terbatas terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Menurut dia, revisi tersebut bukan untuk mencabut status Otsus terhadap Papua namun untuk memperpanjang pemberian dana Otsus yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 hurup c poin 6, hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021).

"Sebagaimana ditegaskan Kepala Bappenas, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi," ujarnya.

Dia menjelaskan, rencananya, pemerintah akan meningkatkan dana Otsus Papua dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon total DAU Nasional.

Menurut dia, selain revisi Pasal 34, perlu juga dipertimbangkan revisi Pasal 76 dan Pasal 77 agar proeses pemekaran Papua menjadi lima wilayah bisa berjalan lancar.

"Papua selain memiliki kekayaan sumber daya alam berupa cadangan mineral, juga memiliki berbagai potensi ekonomi yang tidak kalah hebat. Seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian sehingga jika dikembangkan dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua," katanya.


Baca juga: Bamsoet: MPR bantu pemerintah jalin komunikasi dengan rakyat Papua

Bamsoet mengatakan dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9 tahun 2017.

Langkah Presiden itu menurut Bamsoet, agar berbagai potensi yang dimiliki Papua tersebut bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma, dan para anggota MPR RI For Papua antara lain Robert Kardinal, Sulaeman Hamzah, dan Rico Sia.

Baca juga: Bamsoet: kedepankan pendekatan persuasif kasus dugaan makar di Papua

Baca juga: Ketua MPR: Waspadai provokator manfaatkan isu rasisme di Papua

Baca juga: Anggota DPR Sanusi Rahaningmas sosialisasikan empat pilar kebangsaan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020