• Beranda
  • Berita
  • DPD Golkar Sumsel pecat kadernya di DPRD Palembang karena narkoba

DPD Golkar Sumsel pecat kadernya di DPRD Palembang karena narkoba

22 September 2020 18:25 WIB
DPD Golkar Sumsel pecat kadernya di DPRD Palembang karena narkoba
Ketua DPD Golkar Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin (ANTARA/Aziz Munajar/20)
Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sumatera Selatan memecat secara tidak hormat kadernya berstatus anggota DPRD Kota Palembang yang diamankan Badan Narkotika Nasional pada Selasa pagi.

Ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa, mengatakan perbuatan oknum berinisial D termasuk kejahatan luar biasa dan sepatutnya ditindak serta dihukum seberat-beratnya.

"Jadi sesuai arahan DPP dan ketua umum, maka saya langsung saja mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan (D) dengan tidak hormat dari Partai Golkar," ujarnya lewat sambungan telpon.

Menurut dia posisi D di keanggotaan DPRD Kota Palembang akan segera diganti dan Partai Golkar tidak memberikan bantuan hukum kepada D.

Baca juga: BNN amankan anggota DPRD Palembang aktor intelektual peredaran narkoba
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu 7,5 kilogram
Baca juga: BNN Sumsel kembangkan pengungkapan jaringan pengedar narkoba Malaysia


Meski ia sendiri prihatin dan menyayangkan karena D masih tergolong muda dan menjadi legislator pada 2019, namun ia juga mengecam D karena telah mencoreng nama baik Partai Golkar.

Dodi menyebut D merupakan kasus pertama kader Golkar yang telah menjadi anggota DPRD terjerat kasus narkoba.

Oleh karena itu ia mengingatkan kepada kader Golkar di Sumsel agar tidak menyentuh dan berurusan dengan narkoba, sebab pihaknya tidak segan memecat keanggotaan jika terjerat kasus narkoba.

"Partai Golkar tidak akan mentoleransi kejahatan narkoba," tegas D.

Sebelumnya D diamankan oleh tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel ada Selasa pagi dengan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.

D diamankan bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai kaki tanganya, BNNP Sumsel menyebut D memperoleh pasokan barang haram tersebut dari Aceh serta menjadi aktor intelektual yang mengedarkannya di wilayah Palembang dan sekitarnya.

D kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020