• Beranda
  • Berita
  • Ketua KPU Gresik dinyatakan sembuh dan kembali beraktivitas

Ketua KPU Gresik dinyatakan sembuh dan kembali beraktivitas

22 September 2020 21:22 WIB
Ketua KPU Gresik dinyatakan sembuh dan kembali beraktivitas
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni (Dok Antara Jatim)

Alhamdulillah saya sudah dinyatakan negatif COVID-19 dan siap melanjutkan tahapan Pilkada Gresik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jatim, Akhmad Roni yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, saat ini telah dinyatakan sembuh dan sudah masuk kerja serta kembali beraktivitas di kantor KPU yang beralamat di Jalan Wahidin Sudiro Husodo.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan negatif COVID-19 dan siap melanjutkan tahapan Pilkada Gresik," kata Roni, kepada wartawan di Gresik, Selasa.

Roni mengatakan, dirinya sempat melakukan tes usap pada Senin (21/9) di RS Ibnu Sina Kabupaten Gresik dan dinyatakan negatif, sehingga bisa melanjutkan kembali aktivitasnya sebagai ketua KPU.

"Kemarin setelah tes swab kembali di RSUD Ibnu Sina, dan Alhamdulillah hasilnya negatif. Jadi saya bisa melanjutkan aktivitas lagi," katanya.

Baca juga: Menko Polhukam: Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020
Baca juga: Mahfud: Pengumuman paslon pilkada lewat website


Roni bercerita, dia dinyatakan sembuh dan bebas dari COVID-19 setelah di masa karantina, pikiran dan tenaga tetap tenang dan dijaga, selain itu juga aktif berolahraga, agar tidak stres disertai makan makanan sehat.

Sebelumnya, Akhmad Roni dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap Kamis (10/9) sore di rumah sakit dr Soetomo Surabaya. Setelah itu, ia mengkarantina diri di rumah kediamannya.

Roni, masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG), sebab tidak merasakan flu, demam maupun sakit tenggorokan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati sebelumnya menegaskan bahwa KPU dalam setiap melakukan tahapan pilkada selalu mengacu protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6/2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Sementara itu, laporan terkini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Gresik mencapai 3.109 orang, dengan rincian 2.656 sembuh, 262 masih menjalani perawatan, serta sebanyak 191 orang meninggal dunia.


Baca juga: Mendagri tak ingin ada pengumpulan massa saat penetapan paslon
Baca juga: Revisi PKPU, Mahfud: Pertimbangkan pelarangan arak-arakan

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020