Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengelola kawasan konservasi perairan, juga aktif melibatkan masyarakat hukum adat seperti yang dilakukan di Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Kami terus mendorong keterlibatan masyarakat hukum adat dalam mengelola KKPN
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa KKP sangat mendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) berbasis masyarakat hukum adat.
"Kami terus mendorong keterlibatan masyarakat hukum adat dalam mengelola KKPN karena terbukti dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan KKPN. Masyarakat juga lebih mudah diberikan pemahaman dan praktik pelanggaran di KKPN juga berkurang karena pengelolaannya sejalan dengan kearifan lokal setempat," ujar Agus Dermawan.
Ia mengemukakan, KKP melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama dengan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) melaksanakan program peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat di Rote Ndao, NTT untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Agus menjelaskan, peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat bertujuan untuk memperkuat legalitas forum masyarakat hukum adat di Kabupaten Rote Ndao yang lebih dikenal dengan adat "Papadak Hoholok".
"Ini juga bertujuan agar masyarakat hukum adat terlatih dalam melakukan pengawasan ekosistem pesisir berbasis data sehingga membantu efektivitas pengelolaan pesisir dan laut di dalam KKPN Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu," jelasnya.
Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dilaksanakan dengan metode studi kasus mulai tahap identifikasi masalah potensi hingga menghasilkan suatu program baru yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Pelatihan yang dilaksanakan di Balai Desa Sotimori, Kec. Landuleko, Kab. Rote Ndao, Kamis (17/9), diikuti oleh Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya (FKTAPB) Rote Ndao beserta masyarakat dan pengurus desa.
Kegiatan ini sendiri merupakan salah satu rangkaian proyek COREMAP-CTI bersama dengan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) Bappenas dan World Bank.
Plt. Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa BKKPN Kupang tidak hanya melakukan inisiasi tapi juga akan terus melakukan pendampingan forum masyarakat adat.
"Setelah sebelumnya berhasil menginisiasi pembentukan Papadak Hoholok pada tahun 2016, BKKPN Kupang juga terus melakukan pendampingan dan pembinaaan kepada Forum Masyarakat Adat agar pelaksanaan hukum adat dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang positif untuk kelestarian sumberdaya pesisir dan biota laut dilindungi di TNP Laut Sawu khususnya di wilayah Kab. Rote Ndao," ujar Imam.
Sementara itu, Ketua FKTAPB John mengutarakan harapannya agar pemerintah bisa memfasilitasi pembentukan Papadak Hoholok di nusak (wilayah adat) lainnya karena saat ini dari 19 nusak di Rote Ndao hanya empat nusak yang telah diinisiasi.
Baca juga: KKP sebut luas kawasan konservasi perairan capai 23,34 juta hektare
Baca juga: Ketua MPR dorong pemda alokasikan dana konservasi perairan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020