Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan mengungkapkan telah menangkap satu lagi spesialis pencuri telepon seluler (ponsel) berinisial RH (32) yang juga teman tersangka lainnya dengan modus yang sama, MA (29).RH ditangkap Rabu 16 September, kemudian baru Senin malam (21/9), MA ditangkap
"RH ditangkap Rabu 16 September, kemudian baru Senin malam (21/9), MA ditangkap," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis, pernah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Mereka bisa dikatakan spesialis pelaku pencurian ponsel karena berdasarkan keterangannya, pelaku sudah melakukan berkali-kali," ujarnya tanpa merinci dimana keduanya diringkus petugas.
Kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya di beberapa tempat, di antaranya di wilayah Jakarta Barat, Ciledug, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Hasil curiannya dijual dengan harga di bawah Rp2.000.000, digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata dia.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menjelaskan kedua tersangka memiliki beragam modus.
Sebagian besar sasarannya adalah pada pekerja proyek bangunan yang sedang kelelahan bekerja.
"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, satu buah dus ponsel dan dua unit sepeda motor," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri spesialis ponsel di Kembangan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020