"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dengan tetap tinggal di rumah, menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan benar secara teratur, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kesehatan," ujar Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam konferensi pers daring, Selasa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Good Doctor meluncurkan program PSBB OK! (Promo Spesial BeBas Ongkos Kirim!) sebagai inisiatif untuk mendukung kelancaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap kedua di DKI Jakarta dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu dengan tetap berada di dalam rumah.
“Kami menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Good Doctor untuk ikut secara aktif memastikan kelancaran PSBB di wilayah DKI Jakarta. Kami melihat bahwa layanan telemedis memiliki andil dalam mengatasi masalah jarak dan akses untuk mendapatkan layanan kesehatan di masa pandemi,” tambah Suharti, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta.
Program PSBB OK! berlangsung hingga 22 Oktober 2020 yang bisa diakses lewat layanan GrabHealth powered by Good Doctor pada aplikasi GRAB.
Beberapa program yang ditawarkan oleh PSBB OK! adalah fasilitas bebas ongkos kirim semua produk kesehatan untuk semua warga DKI Jakarta, diskon hingga 50 persen untuk produk vitamin maupun produk ibu dan anak, dan harga khusus untuk pembelian masker medis.
Program ini berlaku untuk pembelian lewat pengantaran instan oleh mitra pengemudi Grab Bike yang berasal dari mitra-mitra apotek di DKI Jakarta maupun lewat pengantaran paket reguler.
Pada saat melakukan pembayaran, biaya pengantaran akan otomatis gratis.
Pemprov DKI Jakarta dan Good Doctor juga berkolaborasi dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan COVID-19 melalui kegiatan edukasi publik #JakartaTanggapCorona pada saluran komunikasi kedua pihak.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus aktif COVID-19 di DKI mencapai angka 57.796 orang per tanggal 21 September 2020, menjadikannya salah satu provinsi dengan kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi peningkatan kasus di DKI Jakarta, Pemprov DKI telah mengambil langkah darurat dengan kembali menerapkan PSBB gelombang kedua sejak tanggal 14 September 2020 lalu.
Baca juga: Bantu warga terdampak, ACT ajak sumbang via Lumbung Sedekah Pangan
Baca juga: JD.ID bagikan ratusan APD hasil donasi
Baca juga: Danone donasikan Rp30 M untuk penanganan COVID-19
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020