• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin peroleh pagu anggaran Rp3,18 triliun pada 2021

Kemenperin peroleh pagu anggaran Rp3,18 triliun pada 2021

23 September 2020 13:36 WIB
Kemenperin peroleh pagu anggaran Rp3,18 triliun pada 2021
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (depan) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono (belakang) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Selasa (22/9/2020). ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Tentunya kami dari Kemenperin siap untuk bekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui untuk membina serta mendorong pertumbuhan industri di Tanah Air.

Kementerian Perindustrian memperoleh pagu anggaran sebesar Rp3,18 triliun  untuk  2021, yang disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021.

“Tentunya kami dari Kemenperin siap untuk bekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui untuk membina serta mendorong pertumbuhan industri di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Pagu anggaran yang disetujui tersebut difokuskan pada empat program yaitu pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp962 miliar, program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp112,3 miliar, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp663,3 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga: Kemenperin bimbing perajin batik, agar bisa bersaing di kancah global

Kemenperin berkomitmen mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor industri. Hal tersebut di antaranya bakal dipasok dari hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.

“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi, termasuk sektor industri, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” ungkapnya.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin mendorong pelaksanaan program prioritas pengembangan SDM industri, di antaranya pelatihan industri berbasis kompetensi yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja), serta sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja industri.

Baca juga: Kemenperin angkat potensi desainer muda lewat kompetisi fesyen Muslim

Kemudian, menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri.

“Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan Kawasan Industri (KI),” lanjutnya.

Baca juga: Kemenperin bangun infrastruktur digital dongkrak daya saing industri

Untuk menciptakan SDM industri yang kompeten, Kemenperin juga berupaya membangun infrastruktur kompetensi yang meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri. Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0.

Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin berupaya melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0).

“Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH),” terangnya.

 

 

 

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020