• Beranda
  • Berita
  • 2 anggota Polisi korban penyerangan Polsek Ciracas masih dirawat

2 anggota Polisi korban penyerangan Polsek Ciracas masih dirawat

23 September 2020 15:23 WIB
2 anggota Polisi korban penyerangan Polsek Ciracas masih dirawat
Forto Dok - Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran dibdalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Masih ada dua pasien yang dirawat. Salah satunya (Bripda D) telah dirawat di ruang ICU sudah selama 23 hari

Dua orang anggota polisi yang merupakan korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu masih di rawat di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, bahkan satu di antaranya harus menjalani operasi.
 
"Masih ada dua pasien yang dirawat. Salah satunya (Bripda D) telah dirawat di ruang ICU sudah selama 23 hari. Senin kemarin (21/9) pasien sudah dipindahkan ke ruang biasa. Kondisi-nya sudah mulai sadar," kata Kepala Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen TNI Bambang Dwi Hasto, di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, Bripda D saat ini masih perlu mendapatkan pendampingan oleh dokter spesialis mata, THT, tim psikiatri, fisioterapi dan rehab medik untuk mempercepat proses penyembuhannya.

Baca juga: Danpuspomad: berkas Prada MI akan dilimpahkan ke Oditur Militer

Baca juga: Puspom TNI: Total tersangka perusakan Mapolsek Ciracas 65 orang
 
Bripda D mengalami luka di bagian mata, kepala dan dada saat penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum anggota TNI pada Sabtu (29/8) lalu.
 
Sementara itu, satu anggota polisi lainnya, Bripka T hingga kini masih mendapatkan perawatan di RSPAD. Bripka T sudah menjalani operasi pada bagian mata.
 
Namun demikian, pihak medis RSPAD juga akan kembali melakukan operasi lanjutan untuk pengambilan gotri di matanya. Bripka T diduga mengalami penganiayaan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas.
 
"Pasien kedua (Bripka T), kondisi pasien saat ini sudah sadar penuh. Direncanakan masih harus operasi pengambilan benda asing pada 25 September 2020," tutur-nya.
 
Puspom TNI telah menetapkan 66 tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya oleh oknum anggota TNI.
 
"Ke-66 orang tersangka itu, yakni oknum TNI AD sebanyak 58 orang, oknum TNI AL tujuh orang dan oknum TNI AU satu orang," tutur Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Baca juga: Danpuspomad: 57 oknum TNI AD tersangka perusakan Mapolsek Ciracas

Baca juga: TNI AD talangi Rp596 juta untuk ganti rugi kerusakan Mapolsek Ciracas

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020