Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor peran Dwi Sasono sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja,Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Donny.
JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam mengajukan tuntutan tersebut JPU telah memperhatikan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi penangkap, serta saksi ahli kesehatan dan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan Dwi Sasono koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas segala pertimbangan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan.
"Pertama, menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan altenatif kedua penuntut umum," kata Donny.
Kedua, lanjut Donny, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani, dengan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan atau rehabilitas di RSKO Jakarta Timur," kata Donny.
Baca juga: Pemasok ganja untuk Dwi Sasono masih diburu polisi
Setelah tuntutan dibacakan, Mejelis Hakim yang diketuai oleh hakim Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU.
Dwi Sasono melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (keberatan) atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," kata M Aris Marasabessy.
Majelis hakim lalu memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu (30/9).
Baca juga: Widi Mulia: Saya bersyukur tidak sendirian
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.
Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas pemeran Adi dalam sitcom "Tetangga Masa Gitu!" mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Baca juga: Saya bukan kriminal, saya korban, saya ingin sembuh
Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi COVID-19.
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020