Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Pilkada 2020, di Sleman, Rabu.Seluruh paslon sudah mengambil SK KPU Sleman terkait penetapan sebagai paslon. Setelah ditetapkan akan dilakukan pengundian nomor urut paslon pada Kamis 24 September
Tiga paslon yang ditetapkan KPU Sleman tersebut masing-masing pasangan calon Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan calon Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang diusung PDIP-PAN.
Kemudian pasangan calon Bupati Sleman Danang Wicaksana Sulistiya dan calon Wakil Bupati Sleman Agus Choliq yang diusung koalisi Gerbang Persatuan terdiri dari Gerindra, PKB dan PPP.
Baca juga: KPU Sleman harapkan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon
Baca juga: KPU Sleman pastikan kesehatan petugas pemutakhiran data pemilih
Selanjutnya pasangan calon Bupati Sleman Sri Muslimatun dan calon Wakil Bupati Sleman Amin Purnama yang diusung koalisi partai NasDem, Golkar dan PKS.
Seluruh paslon telah mengambil SK penetapan dan bersiap mengambil undian nomor urut paslon pada Kamis 24 September 2020.
"Ketiga paslon tersebut ditetapkan dalam SK KPU Sleman No 54/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2020 melalui rapat pleno KPU Sleman," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.
Menurut dia, semua paslon yang mendaftar tersebut memenuhi syarat dan sah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020.
"Seluruh paslon sudah mengambil SK KPU Sleman terkait penetapan sebagai paslon. Setelah ditetapkan akan dilakukan pengundian nomor urut paslon pada Kamis 24 September," tutur-nya.
Ia mengatakan, untuk pengundian nomor urut paslon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.
"Yang boleh datang pada pengundian nomor urut paslon hanya udangan tertentu saja," ucap dia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengimbau agar pada pengundian nomor urut paslon tidak ada mobilisasi pendukung sehingga tidak ada kerumunan massa.
"Ini sudah disampaikan kepada seluruh paslon dan partai pendukung agar tidak ada mobilisasi massa," katanya.
Ia mengatakan, untuk pelanggaran protokol kesehatan Bawaslu Sleman yang melakukan pengawasan dan penindakan dilakukan oleh kepolisian.
"Terkait protokol kesehatan yang menjadi kewenangan bKPU yang dalam ruangan pengundian. Kami atur dalam ruangan. Kami sudah sampaikan pada paslon dan parpol untuk hadir sesuai yang diundang. Untuk yang di luar mengikuti aturan yang berlalu tidak boleh ada mobilisasi dan kerumunan massa," ujar-nya.
Baca juga: Komisi II DPR tinjau persiapan Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020