Uang denda PSBB di Jakarta Timur Rp19,6 juta

23 September 2020 17:59 WIB
Uang denda PSBB di Jakarta Timur Rp19,6 juta
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Tim gabungan Operasi Yustisi di wilayah hukum Jakarta Timur telah mengumpulkan uang denda Rp19.650.000 dari para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14-23 September 2020.

"Jumlah itu merupakan akumulasi dari para pelanggar yang tidak mau kerja sosial dan memilih membayar Rp250 ribu," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP juga dilaporkan terdapat 2.845 pelanggar menjalani sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan selama 60 menit.

Baca juga: Hasil denda Operasi Yustisi mencapai Rp238 juta
Baca juga: Denda pelanggar PSBB transisi fase kelima di Jakarta capai Rp4 miliar


Budhy mengatakan pemberian sanksi sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB.

Jumlah pelanggar setiap harinya semakin menurun. "Terutama untuk pengemudi sudah semakin berkurang. Kita anggap masyarakat mulai paham," ujarnya.

Mayoritas pelanggar mengaku lupa dan terburu-buru sehingga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

"Umumnya mereka lupa atau terburu-buru, jadi tidak bawa masker," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020