Secara virtual dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Alexander Marwata yang mengalami masa sebelum dan sesudah revisi UU KPK, menilai KPK dapat melakukan kegiatan, terutama penindakan, secara independen.
"Sejauh ini berdasarkan pengalaman saya, sebelum mau pun sekarang ini, kami belum pernah mendapatkan intervensi baik dari eksekutif mau pun dari legislatif dan itu juga yang selalu kami dorong teman-teman penyidik penindakan agar mereka bekerja secara profesional," ujar Alexander Marwata.
Menurut dia, sebelum mengkhawatirkan independensi pegawai, sebaiknya menilik ancaman terhadap independensi pimpinan KPK terlebih dulu dan selama ini pimpinan KPK disebutnya tidak dapat diberhentikan kecuali melakukan pelanggaran hukum, mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
Baca juga: Pegawai KPK ikuti Diklatpim LAN terkait peralihan jadi ASN
Baca juga: ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembaga
Baca juga: KPK masih tunggu perpres soal alih status pegawai jadi ASN
Dalam penanganan perkara misalnya, ia menuturkan gelar perkara sebelum menentukan kasus naik penyidikan selalu dihadiri setidaknya 15 orang yang terdiri atas pimpinan KPK, penyelidik, penyidik serta penuntut umum.
"Rasanya tidak mungkin dan hampir mustahil ketika penyelidik, penyidik, penuntut umum itu bisa menunjukkan kecukupan alat bukti kemudian pimpinan mengatakan itu jangan dilanjutkan atau dihentikan, itu pasti akan ramai," tutur dia.
Tentang kekhawatiran pegawai dapat dimutasi apabila menangani kasus tertentu, Alexander Marwata mengatakan KPK hanya berada di Ibu Kota dan tidak memiliki kantor di daerah sehingga tidak dimungkinkan dilakukan mutasi pegawai.
Sementara untuk dipindahkan ke lembaga lain, hal itu disebutkan bukan hal yang mudah untuk dilakukan karena memerlukan persetujuan KPK serta lembaga lain yang akan menerima pegawai dari KPK.
Untuk itu, ia menegaskan independensi pegawai tidak berhubungan dengan status sebagai ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan independensi KPK dipandang dari otonomi dalam mengatur dan membuat regulasi, melakukan penegakan hukum serta menjalankan operasional kelembagaan.
"Sejauh ini, sekali lagi, regulasi, lantas otonom dalam operasional pro justitia kami masih independen. Juga tentang otonomi dalam pengelolaan sumber daya manusia," tutur Nurul Ghufron.
Ada pun pimpinan KPK dihadirkan sebagai pihak terkait untuk memberi keterangan tujuh perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020