• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP Jakbar: Pengemudi ojek daring sering langgar prokes PSBB

Satpol PP Jakbar: Pengemudi ojek daring sering langgar prokes PSBB

23 September 2020 23:01 WIB
Satpol PP Jakbar: Pengemudi ojek daring sering langgar prokes PSBB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru dan Dandim 0503 JB Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki melepas komunitas ojek "online" yang bergabung dalam Satgas Pencegahan COVID-19 di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Rabu. (23/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Ivan Sigiro mengemukakan pengemudi ojek daring sering melanggar protokol kesehatan tertib bermasker di masa PSBB Jakarta

Alasan yang paling sering digunakan untuk mengelak, yakni terburu-buru karena ada pesanan yang harus diantarkan.

"Saat ditangkap dia ternyata sedang mengantar order, ambil order, alasannya itu-itu aja," kata Ivan di Jakarta, Rabu.

Anggota Satpol PP Jakarta Barat pun mau tidak mau memberi keringanan mereka untuk mengantar pesanan terlebih dahulu. Namun dengan meninggalkan KTP di posko penindakan.

Sebelum pengemudi ojek daring (online) 
diperbolehkan mengemudi kembali, anggota Satpol PP Jakarta Barat membuat berita acara pemeriksaan terhadap mereka.

Baca juga: Tibmask Jakarta Barat jaring 1.856 pelanggar di pekan pertama PSBB
Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat jaring 4.634 pelanggar PSBB


Nantinya KTP itu bisa diambil ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat.nNamun ada saja pengemudi ojek daring yang belum mengambil KTP mereka.

Operasi Yustisi Tertib Masker di Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar selama pekan pertama PSBB diberlakukan pada 14-20 September 2020.

"Selama sepekan ini kami berhasil jaring 1.856 pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring di delapan kecamatan dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu.

Tamo menjelaskan, pelanggar itu dijaring dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri dan Suku Dinas Perhubungan yang bertugas di wilayah masing-masing.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020