"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu
Atas dasar laporan polisi dari korban yang diketahui berinisial LHI, disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti yang ada, pihak Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan EF sebagai tersangka.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan 5audara EF ini sebagai tersangka," tambahnya.
Yusri mengatakan EF ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan di Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Sedangkan terkait kasus dugaan pelecehan yang juga dilakukannya LHI, pihak Kepolisian saat ini masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti.
"Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki," katanya.
Baca juga: Tersangka kasus pelecehan di Bandara Soetta melarikan diri
Baca juga: Polisi ungkap penipuan petugas tes cepat di Bandara Soetta
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun "@listongs" mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas tes cepat berinisial EFY mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta.
Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EF.
Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020