Menurut Boyamin, proses persidangan etik terhadap Ketua KPK berlangsung cukup adil, karena menggambarkan keseluruhan proses terkait dugaan Firli bergaya hidup mewah.
"Saya menyimak dengan seksama fakta persidangan tadi, hal yang memberatkan, yang meringankan, dan putusan. Jadi saya cukup memberikan apresiasi Dewas KPK telah menjalankan tugasnya, dan itu saya, apapun, menghormati," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: MAKI berharap Dewas KPK putus Firli Bahuri langgar kode etik
Boyamin juga tak mempermasalahkan permintaannya sewaktu diminta Dewas KPK menjadi saksi tidak dikabulkan seluruhnya.
Keputusan Dewas KPK memberikan teguran 2 dinilainya sudah cukup untuk membuat Ketua KPK lebih berhati-hati lagi menjalankan tugasnya, serta menguatkan komitmen pemberantasan korupsi ke depan.
Sebelumnya, Boyamin sempat berujar ingin Dewas KPK menggeser Firli dari posisinya sebagai Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK, namun hari ini keinginan itu belum dipenuhi.
Baca juga: Dewan Pengawas putuskan Ketua KPK Firli Bahuri langgar kode etik
"Saya juga sebenarnya sedikit kecewa, namun tetap menghormati. Karena apapun, dengan putusan terhadap pak Firli, diberi SP, Teguran 2 itu, artinya kan teguran cukup berat buat pak Firli, menurut saya," kata Boyamin.
Terlebih Firli kemudian juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
Boyamin menghormati seluruh proses persidangan etik yang berlangsung hari ini. Ia juga menitipkan harapan agar ke depan komitmen pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK semakin kuat.
Baca juga: Dewas KPK tak terima alasan Firli gunakan heli demi efisiensi
"Silakan untuk kerja serius dan melakukan kerja prestasi KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," kata Boyamin.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020