Program Padat Karya Tunai Desa bulan Oktober, November, Desember ini diprioritaskan untuk PKTD yang tidak membutuhkan bahan yang tinggi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan terdapat bagian Rp30,7 triliun dari sisa anggaran Dana Desa yang dapat digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan diperkirakan mampu menyerap 7,05 juta pekerja.
Abdul Halim dalam konferensi pers daring, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan Program Padat Karya Tunai Desa tersebut akan dilaksanakan sepanjang Oktober hingga Desember 2020.
“Program Padat Karya Tunai Desa bulan Oktober, November, Desember ini diprioritaskan untuk PKTD yang tidak membutuhkan bahan yang tinggi. Jadi minimal di atas 50 persen untuk upah, supaya penyerapan tenaga kerja banyak,” kata dia.
Baca juga: Menteri Desa imbau sisa dana desa digunakan program padat karya tunai
Dalam periode pembangunan padat karya dengan anggaran Rp30,7 triliun itu, Abdul Halim memperkirakan PKTD akan menyerap 7.056.751 pekerja.
“Program Padat Karya Tunai Desa sampai Desember, dengan asumsi setiap PKTD itu delapan hari per bulan, maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap,” ujarnya.
Selain Rp30,7 triliun anggaran untuk Program Padat Karya Tunai Desa, masih terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca juga: PUPR: Padat karya tunai serap 402,449 tenaga kerja hingga Agustus
Abdul Halim mengharapkan dengan terbukanya jutaan lapangan kerja di pedesaan, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat dan meminimalkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Dengan penyerapan tenaga kerja yang banyak, dana yang beredar di masyarakat juga banyak sehingga naikkan daya beli warga,” ujarnya.
Baca juga: Presiden minta K/L jalankan strategi terintegrasi bangun ekonomi desaBaca juga: Dukung pemulihan, Sri Mulyani: Dana desa 2021 naik jadi Rp72 triliun
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020