Apakah ada perbaikan kehidupannya, kalau ternyata melakukan hal-hal yang tidak diharapkan maka bisa diingatkan sehingga tidak dilepaskan begitu saja
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST. Burhanudin yang telah mengeluarkan kebijakan pendekatan keadilan restoratif dalam penuntutan sebuah perkara agar diberbagai daerah tidak mengalami ironi ketika ada perkara kecil namun sampai pada proses di pengadilan.
"Saya apresiasi dan mudah-mudahan pendekatan keadilan restoratif bisa dilanjutkan Kejaksaan di berbagai tempat agar kita tidak alami kasus ironi dan menyedihkan ketika perkara-perkara kecil bisa dipulihkan kondisi-nya dan tidak sampai pada pengadilan dan putusan," kata Taufik Basari dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung secara fisik dan virtual, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya terkait langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dia juga meminta agar Kejaksaan tidak hanya berhenti pada tahapan penghentian perkara saja, namun menindak lanjuti dengan cara pembinaan terhadap pelaku yang dihentikan perkaranya.
Taufik mencontohkan kasus pencurian kotak amal yang dilakukan seorang anak karena anak tersebut disuruh seorang dewasa lalu perkaranya dihentikan, Kejaksaan bisa mengawasi perkembangan kehidupan anak tersebut.
"Apakah ada perbaikan kehidupannya, kalau ternyata melakukan hal-hal yang tidak diharapkan maka bisa diingatkan sehingga tidak dilepaskan begitu saja," ujarnya.
Dia juga meminta Kejaksaan melibatkan masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa keadilan restoratif itu bukan berarti Kejaksaan tidak mau melanjutkan perkara namun harapannya ada keterlibatan warga untuk menjaga lingkungannya.
Selain itu menurut dia untuk mengingatkan warga untuk tidak lakukan kejahatan sehingga hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keadilan restoratif.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif.
Dia berharap keputusan tersebut bukan lahir karena alasan politis namun untuk tujuan melindungi masyarakat kecil.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang profesional dan akuntabel, langkah yang dilakukan institusinya antara lain membuat Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan juga Surat Jampidum nomot B430/E/EJP/9/2020 tanggal 16 Sept tentang Petunjuk Pelaksanaan Restoratif Justice.
"Awalnya saya ragu sebelum mengeluarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tersebut karena saya tidak ingin pelaksanaannya disalahgunakan oleh jaksa yang nakal," ujarnya.
Karena itu menurut Burhanuddin, dirinya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat.
Dia tidak menginginkan ada penyalahgunaan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 terkait keadilan restoratif sehingga juga butuh partisipasi masyarakat untuk mengawasinya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020