• Beranda
  • Berita
  • KPU Kalteng tetapkan nomor urut dua paslon gubernur - wakil gubernur

KPU Kalteng tetapkan nomor urut dua paslon gubernur - wakil gubernur

24 September 2020 18:36 WIB
KPU Kalteng tetapkan nomor urut dua paslon gubernur - wakil gubernur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, resmi menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut kontestasi pesta demokrasi tahun 2020. (ANTARA/Rendhik Andika/KPU Kalteng)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, resmi menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut kontestasi pesta demokrasi tahun 2020.

"Sesuai berita acara yang disahkan pada hari ini maka ditetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Nomor urut 1 pasangan Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar dan nomor urut 2 pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: Pilkada Kalteng diikuti dua bakal pasang calon

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ben-Ujang diusung tiga partai politik yakni Demokrat, Gerindra, dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng di hari Sabtu (5/9) siang.

Sementara bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sugianto-Edy diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng pada hari Minggu (6/9) malam.

Penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng itu dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya secara terbuka namun dengan jumlah peserta terbatas sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Bagi masyarakat atau para simpatisan dan pendukung para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU Kalteng juga menyajikan tayangan langsung yang disiarkan di akun media sosial resmi milik KPU setempat.

Baca juga: KPU tetapkan DPS Pilkada Kalteng 1.682.723 orang

Secara umum, proses pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah berjalan lancar. Puncaknya para peserta pilkada menandatangani nomor urut tersebut dan diikuti jajaran komisioner KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya surat keputusan penetapan nomor urut pasangan calon itu oleh KPU diserahkan kepada kedua pasangan calon dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

"Nomor urut dan daftar pasangan calon, peserta Pilkada Kalteng 2020 akan dijadikan digunakan untuk mencetak surat suara dan keperluan kampanye dan dipasang di tempat pemungutan suara di hari pemungutan suara," kata Harmain.

Sebagai acara penutup, pasangan Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo melakukan penandatanganan pakta integritas yang intinya selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama tahapan pilkada berlangsung.

Baca juga: KPU: Pasangan bakal calon Pilkada Kalteng mampu jasmani-rohani
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020