Salah satu penyidik Kejati Jambi Douglas Panino di Jambi, Kamis mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi di antranya dari pihak BRI.
Selain RD, pejabat yang menjabat saat ini, tim penyidik Kejati Jambi juga memeriksa mantan kepala bagian pemberian kredit saat itu yakni Es yang saat ini sudah bertugas salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan.
Keduanya diperiksa untuk mendapatkan keterangannya dalam mengungkap kasus ini, karena mereka penentu pemberian kredit.
Douglas juga mengatakan, RD dan Es dimintai keterangannya seputar permasalah pencairan kredit yang diajukan oleh UD Raden Motor pada waktu itu hingga sekarang ini.
"Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor," katanya.
Dari keterangan saksi RD dan Es, tim penyidik Kejati Jambi diketahui bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Perkreditan (KUP), semua syarat yang diajukan oleh UD Raden Motor sudah lengkap.
Oleh karena itu pihak BRI mengusulkan penyelesaian masalah terjadinya kredit macet tersebut dengan cara menjual agunan yang diajukan UD Raden Motor.
Saat ini temuan Kejaksaan diketahui kredit tersebut macet, karena itu BRI mengusulkan penyelesaiannya dengan penjualan agunan yang diajukan UD Raden Motor.
BRI Cabang Jambi telah mengusulkan cara penyelesaian tersebut kepada Kantor Wilayah BRI Palembang, yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pusat BRI dan usulan tersebut telah dikirimkan pada awal Februari lalu.
Selain itu, nilai agunan yang diajukan UD Raden Motor kepada BRI juga melebihi nilai kredit yang diberikan dimana total agunan yang diajukan perusahaan itu sekitar Rp62,6 miliar, yang terdiri dari 34 jenis agunan yang merupakan harta tidak bergerak, yang berada di beberapa daerah di Provinsi Jambi.
Sedangkan total kreditnya sendiri hanya berjumlah Rp52 miliar di luar bunga dan KUP sudah mengatur penyelesaian masalah tersebut bisa melibatkan kejaksaan, karena itu Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan pihak BRI mengenai masalah kerugian negara.
"UD Raden Motor sendiri masih diberi jangka waktu selama satu tahun untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang, dan pihak kejaksaan saat ini masih mengambil tindakan preventif, namun kalau hal tersebut tidak dilakukan oleh Raden Motor maka akan ada upaya lain yang akan diambil," kata Douglas. (N009/K004)
Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010