"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidan korupsi menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Hal yang memberatkan dalam perbuatan Joko adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Hal yang meringankan tidak ada," tambah jaksa.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi tersangka Jiwasraya, Kejagung tahan Direktur Maxima Integra
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa terdakwa Joko Hartono Trito bersama-sama dengan 5 terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh Joko bersama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro yaitu membuat kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan poresional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham berdedar.
Keempat, melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan oeprasional.
Baca juga: Kejagung serahkan tahap dua berkas Joko Hartono Tirto ke Kejari Jakpus
Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manjer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak membeirkan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008-2018.
Terkait perkara ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dibantarkan oleh majelis hakim karena positif COVID-19 sedangkan tiga bekas petinggi Jiwasraya sudah menjalani sidang tuntutan yaitu Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Baca juga: JPU limpahkan berkas Joko Hartono dalam kasus Jiwasraya ke Pengadilan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020