• Beranda
  • Berita
  • 514 tempat tidur ICU terpakai untuk pasien COVID-19 di Jakarta

514 tempat tidur ICU terpakai untuk pasien COVID-19 di Jakarta

24 September 2020 20:05 WIB
514 tempat tidur ICU terpakai untuk pasien COVID-19 di Jakarta
Ilustrasi - Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). Rumah Sakit darurat COVID-19 tersebut berkapasitas sebanyak 160 tempat tidur dalam ruangan dan 65 kamar isolasi bertekanan negatif untuk merawat pasien positif COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

Dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sebanyak 514 tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) telah terpakai untuk pasien corona virus (COVID-19) di Jakarta.

"Dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74%," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Baca juga: REI dukung pemanfaatan hotel untuk isolasi pasien COVID-19

Sementara itu, total jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812 unit telah terpakai sebesar 81 persen per 23 September 2020.

Pemprov DKI terus menekan tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus COVID-19 di bawah angka 60 persen sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN dan Swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur.

Baca juga: Keterisian ruang ICU-Isolasi COVID-19 Jakarta masih di atas 70 persen

Kemudian, Pemprov DKI telah melakukan tes PCR terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk hingga 23 September 2020.

Kapasitas tes di Jakarta per minggu lebih dari 6 kali lipat standar WHO, yang mana WHO menetapkan standar jumlah tes ideal bagi setiap wilayah sebanyak 1 orang per 1.000 populasi setiap minggu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Baca juga: Sembilan anggota PPSU Bukit Duri jalani isolasi di Wisma Atlet

Pencabutan kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat telah dilakukan sejak 14 September 2020.

Kebijakan PSBB Jakarta dilakukan karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020