Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan mutilasi.dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi
"Kita rencanakan Minggu depan kita coba periksa kejiwaan pelaku yang berinisial DAF ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi
Meski akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, Yusri mengatakan tim penyidik tidak menemukan indikasi gangguan kejiwaan yang dialami tersangka DAF.
"Kalau kondisi tersangka ya normal tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," tambahnya.
Baca juga: Berikut enam fakta baru kasus pembunuhan dan mutilasi
Yusri kemudian menjelaskan kasus pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahap pemberkasan sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan pasal 365," kata Yusri.
Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) lantaran membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).
Baca juga: Jenazah korban mutilasi di Kalibata City dimakamkan di Sleman
Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020