• Beranda
  • Berita
  • Febri telah temui Pimpinan KPK sampaikan pengunduran diri

Febri telah temui Pimpinan KPK sampaikan pengunduran diri

24 September 2020 20:47 WIB
Febri telah temui Pimpinan KPK sampaikan pengunduran diri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Iya, Febri sudah menghadap saya menyampaikan pengunduran dirinya per Oktober depan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan Febri Diansyah telah menemuinya menyampaikan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK.

"Iya, Febri sudah menghadap saya menyampaikan pengunduran dirinya per Oktober depan," kata Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Secara pribadi, ia menghormati keputusan yang telah diambil Febri tersebut dengan segala pertimbangannya.

"Saya merasa kehilangan dan KPK sebenarnya juga merasa kehilangan karena bagaimanapun Mas Febri bagian dari KPK yang telah turut mengawal KPK dan membesarkan KPK," ujar Ghufron.

Baca juga: Isi surat pengunduran diri eks Jubir KPK Febri

Baca juga: Laode M Syarif: Pengunduran diri Febri perlu disesalkan


Ia pun mengharapkan setelah tidak lagi bekerja di KPK, Febri tetap berjuang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walau yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Febri telah membenarkan perihal pengunduran dirinya tersebut. "Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Saat itu Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.

Sebelum bergaung ke KPK, Febri memulai karir-nya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.

Baca juga: Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK

Baca juga: Febri Diansyah benarkan pamit dari KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020