Kasat Serse Polres Temanggung, AKP Andis Arfan Tofani, di Temanggung, Jumat, mengatakan, semula warga melaporkan pencurian yang dilakukan Goris bersama temannya, Muji, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah kedua orang tersebut mencuri VCD player di Dusun Tajem, Desa Karang Tejo Kecamatan Jumo.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus Goris dan menggeledahnya, namun polisi tidak menemukan barang bukti dan hanya menemukan sebuah `sim card` dari tersangka. "Setelah `sim card` dibuka petugas, ternyata itu milik orang Parakan yang telepon genggamnya dicuri oleh pelaku," katanya.
Dari pengembangan, ternyata tersangka sebelumnya juga telah melakukan beberapa kali pencurian, yaitu mencuri berbagai jenis perhiasan, uang tunai Rp12 juta dan dua telepon genggam di Desa Karangtejo, Kecamatan Jumo, dan di Dusun Ngesrep, Desa Ringanom, Kecamatan Parakan.
Selain itu, tersangka juga mencuri dua buah tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan ukuran 3 kilogram serta tiga buah "kenceng" tembaga dari sebuah rumah di Desa Kalipetung, Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo.
Menurut tersangka, selama ini dia melakukan pencurian dilatarbelakangi keinginannya untuk memiliki kendaraan bermotor. Dari beberapa kali mencuri, dia berhasil membeli motor Ninja seharga Rp12,3 juta dari Wonosobo.
"Namun, karena saya butuh uang makan maka motor saya jual, dan laku Rp10 juta. Hasil pencurian yang terakhir belum sempat saya jual karena sudah ditangkap polisi," katanya.
Ia melakukan aksi pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bersama Muji. "Biasanya Muji saya suruh menunggu di depan rumah korban dengan motor, yang masuk rumah saya," katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tabung gas dan "kenceng" tembaga yang dicuri mau dijual ke tempat penjualan barang bekas (rongsok). "Harga tabung gas ukuran 12 kg Rp100 ribu, dan tabung tiga kg Rp60 ribu. Sedangkan kenceng tembaga laku Rp40 ribu per kg," katanya.
Andis mengatakan tersangka akan dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
(U.H018/R009)
Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010