Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga pengumpulan keuangan hasil pajak tersebut dapat meningkat setiap tahunnya.Tahun ini batas waktu pembayarannya diperpanjang hingga 30 September 2020
"Tahun ini batas waktu pembayarannya diperpanjang hingga 30 September 2020," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Kamis.
Reza mengatakan saat ini pihaknya telah memperluas akses pembayaran pajak dengan melibatkan sejumlah lembaga dan market place, yaitu Bank BJB, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan Tokopedia.
Baca juga: Bayar PBB dan restribusi kini bisa lewat GoPay
"Kami juga membuka loket PBB di 11 kantor kecamatan, Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya," kata Reza.
Pihaknya berencana meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun depan. Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengunduh aplikasi e-pbb Depok Mobile untuk mengecek status pembayaran pajak setiap tahun.
"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini market place pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu rencananya tahun depan kita hilangkan," ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Bogor siapkan diskon PBB P2 masa pandemi COVID-19
Reza menjelaskan banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS. Padahal, imbuhnya, dengan bukti atau struk yang keluar dari market place lain, itu sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran berhasil dan masuk di sistem.
"Tahun ini sebenarnya sudah mau kita hilangkan, namun terlanjur pengadaan. Jadi STTS tetap ada tapi hanya sampai akhir tahun ini," jelasnya.
Baca juga: Pekanbaru beri diskon pembayaran PBB hingga 100 persen
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020