Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, memerintahkan anggotanya bertindak tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020, yang segera memasuki masa kampanye.... harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi...
"Bubarkan kegiatan kampanye melanggar protokol kesehatan. Kita harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Berbeda dengan yang lazim terjadi, pada Pilkada serentak 2020 di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat tajam jumlah kasus barunya, KPU mengeluarkan peraturan yang mencegah kerumunan massa.
Di antaranya melarang gelaran kampanye memakai pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan hingga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.
"Apabila peringatan tak diindahkan, petugas berhak menghentikan dan membubarkan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Pelakunya kami proses hukum," kata dia.
Dasar hukumnya, kata dia, mulai Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular serta pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya.
Afinta menyarankan pasangan calon dapat memanfaatkan sarana virtual seperti media sosial, konferensi video hingga aplikasi Zoom dalam menyampaikan programnya ke pemilih.
"Saya apresiasi waktu pengundian nomor urut kemarin berjalan tertib dan semua mematuhi protokol kesehatan. Massa pendukung juga kami lakukan penyekatan agar tak berkerumunan di satu titik," katanya.
Masa kampanye pilkada serentak 2020 berlangsung selama 71 hari dimulai 26 September hingga 5 Desember sebelum pencoblosan 9 Desember mendatang.
Pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan diikuti dua pasangan calon, yaitu petahana H Sahbirin Noor-H Muhidin, dan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Pilkada juga dilaksanakan di lima kabupaten dan dua kota di Bumi Lambung Mangkurat.
Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020