• Beranda
  • Berita
  • 613 pengemudi ojek di Jakarta Selatan melanggar PSBB

613 pengemudi ojek di Jakarta Selatan melanggar PSBB

25 September 2020 13:54 WIB
613 pengemudi ojek di Jakarta Selatan melanggar PSBB
Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dan Dandim 0504/Jakarta Selatan melepas anggota relawan penegak pendisiplinan protokol kesehatan dari komunitas ojek daring, Rabu (23/9/2020) ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Kota Jakarta Selatan mengungkapkan 613 pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan, Jumat, menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli di setiap kecamatan untuk mengawasi kerumunan ojek daring dan ojek pangkalan sejak diberlakukan PSBB pada 14 September.

"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang," kata Budi.

Selama satu pekan telah dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI.

Dari hasil evaluasi tersebut, ada sembilan lokasi yang kerap ditemukan pengemudi ojek daring berkumpul, seperti stasiun, terminal, pasar, halte, perkantoran, mal, ruas jalan, ruko dan apartemen.

"Di wilayah Jakarta Selatan dari 10 kecamatan, hanya satu kecamatan yang nihil pelanggaran, yaitu Kecamatan Pancoran," ujarnya.

Baca juga: 10 ribu ojek daring jadi pengawas protokol kesehatan di DKI Jakarta
Baca juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 11 Oktober 2020


Ia menyebutkan, 613 pelanggaran ditemukan selama pengawasan yang dilakukan dari pada 14-23 September 2020 di 368 lokasi penindakan.

Saat dilakukan penindakan dengan cara membubarkan dan memberikan teguran, para pengemudi ojek daring dan pangkalan tersebut memberikan beragam alasan, walau sudah tahu aturan tidak boleh berkerumun selama PSBB.

"Alasannya istirahat dan menunggu penumpang," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli mengawasi keberadaan pengemudi ojek daring dan pangkalan di tingkat kecamatan hingga tingkat kota seiring perpanjangan masa PBB hingga 11 Oktober 2020.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020