• Beranda
  • Berita
  • MPR minta Pemda Jakarta evaluasi PSBB secara ketat

MPR minta Pemda Jakarta evaluasi PSBB secara ketat

25 September 2020 16:27 WIB
MPR minta Pemda Jakarta evaluasi PSBB secara ketat
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Humas MPR RI/am.)

perilaku yang diharapkan dan kenyataan di masyarakat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat yang dilakukan di DKI Jakarta, karena masih tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Pemda DKI Jakarta juga harus melakukan kerja sama dengan kepala daerah penyangga ibukota negara agar pelaksanaan PSBB di Jakarta didukung daerah penyangganya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sehingga PSBB berjalan secara efektif dapat menurunkan angka positif COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, per 24 September 2020 kasus baru mencapai 4.634 kasus. Dan provinsi dengan kasus baru COVID-19 terbanyak yaitu DKI Jakarta dengan tambahan sebanyak 1.044 kasus.

Dia juga meminta pemerintah bekerja sama dengan media dalam mengampanyekan perubahan perilaku dengan pola yang mengedukasi, informatif dan mudah dipahami masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol COVID-19 sehingga pendekatan kepada masyarakat lebih tepat sasaran.

Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat

Baca juga: MPR harap kebijakan PSBB total tekan penularan COVID-19 di Jakarta


Bamsoet juga mendorong pemerintah dan aparat terkait bekerja sama psikiater memikirkan strategi dan langkah untuk mengajak masyarakat berprilaku peduli dalam menghadapi pandemi COVID-19 beberapa bulan ke depan.

"Hal itu dikarenakan saat ini terdapat kesenjangan yaitu perilaku yang diharapkan dan kenyataan di masyarakat," ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah membuat pedoman umum yang diketahui seluruh masyarakat mengenai perubahan perilaku tersebut disertai penjelasan sederhana yang mudah dipahami kegunaannya oleh publik.

Baca juga: MPR: KPU harus tegas bagi peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19

Baca juga: MPR: Pelaksanaan Pilkada harus diiringi prokes COVID-19 ketat

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020