• Beranda
  • Berita
  • Polri nyatakan ada dugaan pidana dalam konser dangdut di Tegal

Polri nyatakan ada dugaan pidana dalam konser dangdut di Tegal

25 September 2020 17:19 WIB
Polri nyatakan ada dugaan pidana dalam konser dangdut di Tegal
Arsip. Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (23/9).

"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)


Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Baca juga: Polda periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal gelar konser dangdut

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Alwi mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," ujar Awi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19.

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9).

Baca juga: Ada 26 kasus positif, Kota Tegal diminta intensifkan tes PCR massal

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020