• Beranda
  • Berita
  • Mendikbud : Pembagian kuota bentuk pengawalan bantuan internet

Mendikbud : Pembagian kuota bentuk pengawalan bantuan internet

25 September 2020 17:25 WIB
Mendikbud : Pembagian kuota bentuk pengawalan bantuan internet
Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (25/9). (ANTARA/Indriani)

memastikan kuota tersebut digunakan untuk pembelajaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembagian kuota internet yang terbagi dua yakni umum dan belajar merupakan bentuk pengawalan bantuan kuota tersebut.

"Ini merupakan salah satu pengawalan anggaran pemerintah, yang mana lebih besar kuota belajar dibandingkan kuota umum," ujar Nadiem dalam peresmian kebijakan bantuan kuota 2020 di Jakarta, Jumat.

Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Nadiem mengatakan pihaknya akan terus menambahkan daftar aplikasi pembelajaran.

Baca juga: Erick: Bantuan kuota data internet jaga kualitas SDM

Baca juga: Mendikbud resmikan kebijakan bantuan kuota internet


"Tentunya dengan pembagian kuota ini, memastikan kuota tersebut digunakan untuk pembelajaran."

Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan bahwa bantuan kuota tersebut tidak hanya diberikan untuk siswa yang berada di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

"Bantuan kuota untuk semua peserta didik, baik negeri maupun swasta. Asalkan terdaftar di Dapodik. Sama halnya seperti dana BOS," tambah dia.

Kemendikbud juga sedang menyiapkan modul untuk PAUD dan SD yang dapat diakses dan dipakai secara luar jaringan (luring).

Terkait pengawasan kebijakan bantuan kuota data internet, Kemendikbud bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan jika terdapat penyimpangan dengan melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud di laman http://ult.kemdikbud.go.id/. Untuk pertanyaan teknis dapat ditanyakan ke layanan pelanggan masing-masing operator seluler dan ULT Kemendikbud.

Baca juga: Nadiem sederhanakan persyaratan bantuan kuota internet

Baca juga: Nadiem minta siswa tidak khawatir jika belum menerima bantuan internet

 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020