Sejumlah kalangan menyatakan perkebunan sawit dan masyarakat adat sama-sama saling membutuhkan dalam rangka kegiatan pembangunan ekonomi di daerah dan Indonesia sehingga dapat berdampingan.Perkebunan kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan
Akademisi dari IPB University Dr Sudarsono Soedomo di Jakarta, Jumat menyatakan, perkebunan kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan.
"Masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapapun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Banyak pula masyarakat adat yang menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit," katanya dalam dialog webinar bertemakan "Merawat Industri Sawit di Tengah Isu Masyarakat Adat".
Menurut dia, persoalan hutan adat dan perkebunan terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, dalam hal ini, Kementerian LHK tidak boleh bekerja sendiri, namun perlu melibatkan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan dengan luasnya dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit merupakan kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan.
"Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang," ujarnya.
Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, lanjutnya, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah, tapi temukan solusi Karena sawit juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum," katanya.
Senada dengan itu, Ketua Borneo Forum Totok Dewanto menyatakan masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan menyejahterakan dan sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit juga dimiliki oleh masyarakat termasuk masyarakat adat.
Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pengamat hukum kehutanan Sadino menyatakan pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, akibat mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat adat telah diatur di dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.
Sebaiknya regulasi yang ada dan terkait masyarakat adat yang tersebar tersebut, pemerintah mengharmonisasikan peraturan hukum adat yang sudah ada. Takutnya, kalau RUU Masyarakat Adat diketok oleh DPR juga tidak bisa diimplementasikan.
Selain itu, lanjutnya, saat ini belum ada inventarisasi database masyarakat adat secara optimal kalau persoalan ini tidak terselesaikan maka potensi konflik tenurial bisa terjadi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyebutkan tantangan yang dihadapi industri sawit kian berat lantaran dihadang beragam isu seperti tenaga kerja, hak asasi manusia, dan masyarakat adat.
Untuk itu, pemerintah diharapkan membuat kepastian bagi investasi melalui implementasi regulasi.
Baca juga: Harga CPO membaik, Gapki catat nilai ekspor sawit Juli naik 15 persen
Baca juga: Kemenristek dukung inovasi biofuel berbahan minyak sawit
Baca juga: Menristek: Wujudkan bahan bakar nabati Indonesia berbasis sawit
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020