• Beranda
  • Berita
  • DLHK temukan dugaan pencemaran lingkungan PMKS di Nagan Raya Aceh

DLHK temukan dugaan pencemaran lingkungan PMKS di Nagan Raya Aceh

25 September 2020 21:52 WIB
DLHK temukan dugaan pencemaran lingkungan PMKS di Nagan Raya Aceh
Ilustrasi - Warga mengambil ikan yang mati diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di aliran Sungai Krueng Geutah, Desa Alue Bateng Brok, Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, Sabtu (29/12/2018). (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya bersama DLHK Provinsi Aceh menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah dari sebuah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di Desa Alue Gani, Kabupaten Nagan Raya.

“Dugaan pencemaran limbah ini ditemukan ketika tim turun langsung ke lokasi pabrik beberapa hari yang lalu,” kata Kepala DLHK Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Hidayat di Suka Makmue, Jumat.

Menurut dia, temuan dugaan pencemaran lingkungan tersebut diduga terjadi akibat kurang baiknya pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan.

Baca juga: Pemerintah Aceh berkomitmen pada kelanjutan lingkungan hidup

"Dampak dari persoalan tersebut diduga telah berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi perusahaan terkait pengelolaan limbah," katanya.

Persoalan ini, kata Teuku Hidayat, sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat yang mengeluh dengan limbah di sekitar lokasi pabrik kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda, sehingga kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah.

“Menyangkut dengan langkah atau sanksi apa yang akan kita lakukan nantinya, hal ini segera kita laporkan kepada pimpinan daerah, setelah tim berembuk kembali dengan hasil temuan ini,” kata Teuku Hidayat menjelaskan.

Baca juga: Aktivis minta Pemerintah Aceh serius pulihkan fungsi hutan

Sementara itu, General Manager PT Kharisma Iskandar Muda Ari Saputra yang dikonfirmasi terpisah di dalam keterangannya secara tertulis mengatakan, terkait persoalan lingkungan atau pengelolaan limbah perusahaan, pihaknya sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.

“Kami juga sudah membuat laporan klarifikasi ke DLHK Provinsi Aceh pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu, terkait temuan tersebut,” katanya.

Ari Saputra menegaskan, apabila ada persoalan limbah di lingkungan perusahaan, pihaknya sudah melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan setiap bulannya, pihaknya melakukan pelaporan instansi terkait limbah di Banda Aceh sesuai dengan anjuran pemerintah.

Baca juga: Walhi Aceh desak pembukaan kawasan hutan dihentikan

Ia menegaskan saat ini pihaknya mengaku juga sudah melakukan berbagai upaya pembersihan dan persoalan limbah tidak ada masalah lagi, termasuk dengan pemilik kebun di sekitar lokasi operasional perusahaan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020